Mahasiswa Ini Nekat Tanam Ganja di Dalam Kamar
BEKASI - Seorang pemuda berinisial EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Pemuda berstatus mahasiswa itu ditangkap karena nekat menanam pohon ganja di dalam kamarnya.
"Pelaku E diamankan petugas polisi pada Sabtu (13/4/2025) lalu," ucap Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Rolin mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.
"Setelah menerima laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dua pot besar dan empat lainnya di pot kecil," ucapnya.
Rolin menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja.
Selain itu, barang bukti tersebut petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Rolin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan naroktika," imbuhnya.
Rolin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja dirumahnya.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.