Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan, Indra Dragon Jalani Sidang Perdana
PADANG PARIAMAN - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan almarhuma Nia Kurnia Sari, oleh Indra Septiarman atau dikenal dengan In Dragon hari ini jalani sidang perdana. Hari ini In Dragon beserta dua orang lainnya Heru dan Dani (kasus pencurian) saksi dibawa ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman.
KBO Reskrim Polres Padang Pariaman, Ipda Riki Sadli Siregar, yang ikut menggiring tersangka pembunuh sadisi ini mengatakan membenarkan siang ini adalah sidang pertama untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
“Untuk siang ini saudara In Dragon untuk sidang pertama, sekarang yang sidang In Dragon untuk kasus Nia,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Untuk dua orang tadi (Heru dan Dani) sebagai saksi In Dragon, nanti akan diantar ke Lapas. “Untuk In Dragon setelah sidang balik laki ke Rutan Mapolresta Padang Pariaman. Sedangkan Herru dan Dani langsun kita antar ke lapas Pariaman,” ujarnya.
Kisah 5 Jenderal TNI Hidup Sederhana, Nomor 4 Pernah Bikin Kaget Prabowo saat Kunjungi Rumahnya
Untuk sidang In Dragon sendiri dipimpin oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota hakim dua orang, Syofianita dan Sherly Risanty. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari tujuh orang berasal Kejaksaan Negeri Pariaman.
Gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) ditemukan tewas terkubur di kebun dekat rumahnya di daerah Guguk, Kecamatan Dua Kali 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2024). Korban ditemukan warga setelah pencarian selama 2 hari.
Kronologi penemuan mayat ini bermula dari laporan korban hilang sejak Jumat (6/9/2024). Keluarga dan warga setempat lalu mencarinya hingga ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana pada Minggu (8/9/2024).
Kejadian bermula saat korban berjualan gorengan dengan berkeliling seperti biasa pad Jumat (6/9/2024) sore. Namun hingga pukul 22.00 WIB korban belum juga pulang hingga kejadian ini dilaporkan ke warga setempat.
Indra Septiarman, akhirnya berhasil ditangkap dalam sebuah operasi pengejaran pelaku yang cukup dramatis. Persembunyiannya di plafon sebuah rumah kosong di Guguak Gajah, Kayutanam pada Kamis, 19 September 2024 sekitar jam tiga sore, masyarakat juga telah memberikan bantuan penyisiran di area yang semula belum terjangkau oleh aparat.
Sementara itu Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.