Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng, Mobil hingga Sepeda Brompton Disita

Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng, Mobil hingga Sepeda Brompton Disita

Nasional | okezone | Selasa, 15 April 2025 - 23:11
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan suap atas vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ada tiga tempat yang kembali digeledah dalam perkara ini.

"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi," ucap Direktu Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap empat sepeda jenis Brompton.

"Di dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa dokumen. Kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua unit mobil Mercedes Benz, kemudian satu mobil Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Brompton," ujarnya.

Penggeledahan itu diikuti juga dengan pemeriksaan sebanyak lima saksi. Adapun salah satu saksi yang diperiksa yakni Head Social Security and Legal Wilmar Group, MSY ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut :

1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Advokat Marcella Santoso;
3. Advokat Ariyanto;
4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;

 


5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.

Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar diputus onslag (vonis lepas). Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekira Rp22 miliar.

Topik Menarik