Kapan Eks Buruh Sritex Bisa Kerja Lagi?
JAKARTA - Kapan eks buruh Sritex bisa kerja lagi? Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan kajian dan proses terkait potensi eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat bekerja kembali
“Saat ini masih sedang proses. Kami akan segera update kembali hasilnya,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, Rabu (16/4/2025).
1. Korban PHK
Adapun hal ini menyusul pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengatakan adanya sejumlah kemungkinan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex beberapa waktu lalu.
“Komitmennya kan akan diserap sebanyak mungkin,” kata Yassierli dalam acara bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dilansir dari Antara.
2. Operasional Sritex
Menaker mengatakan perusahaan tekstil tersebut masih bisa berjalan, mengingat Sritex memiliki aset dan pasar yang cukup bagus.
“Kami berharap, karena Sritex itu kan asetnya bagus. Kemudian pasarnya ada, dan sebelumnya semua itu adalah produksinya jalan lagi. Itu yang kami harapkan,” ujar Yassierli.
Selain itu, Menaker mengatakan upaya pemulihan bisnis Sritex, termasuk agar korban PHK bisa bekerja kembali masih diproses, mengingat Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sukoharjo Sumarno menyatakan sudah ada 5 ribu eks karyawan Sritex yang akan direkrut untuk operasional perusahaan dengan investor baru.