Roy Suryo Cs Pede Gelar Perkara Khusus Berujung SP3
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, optimis bahwa pelaksanaan Gelar Perkara Khusus terkait laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berujung pada penghentian penyidikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sejak awal kata dia, persoalan muncul, dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun kepada para kliennya yang kini berstatus tersangka.
“Kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus karena selama ini menjadi objek masalah kan itu. Selama ini tidak bisa ditunjukkan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Saat ini kata dia, dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik karena telah disita dalam proses penyidikan.
Oleh sebab itu, ia berharap penyidik dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka dalam forum gelar perkara.
Alasan Indra Sjafri Tunjuk Ivar Jenner Jadi Kapten Timnas Indonesia U-22 saat Hadapi Mali U-22
“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik bisa ditunjukkan kepada kami kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” ujarnya.
Khozinudin menjelaskan, gelar perkara khusus memiliki fungsi yang hampir serupa dengan mekanisme praperadilan, namun bersifat internal di lingkungan kepolisian. Gelar tersebut bertujuan untuk mengoreksi seluruh proses penyidikan, baik dari aspek prosedural maupun substansial.
“Gelar perkara khusus itu adalah koreksi di internal kalau ternyata rekomendasinya ada celah ada masalah baik dalam proses tahapan prosedur sampai substansi ke dalam proses penyidikan tadi ternyata belum terpenuhi sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku ya bisa kasusnya dihentikan produk akhirnya apa SP3,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi gelar perkara menyatakan penyidikan tidak layak dilanjutkan, maka produk akhirnya adalah SP3. “Apa itu SP3? Surat Perintah penghentian penyidikan itu outputnya,” tegas Khozinudin.
Optimisme pihak kuasa hukum juga didasarkan pada adanya atensi khusus dari penyidik terhadap permohonan gelar perkara yang diajukan. Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 21 Juli lalu, namun awalnya tidak mendapat respons signifikan.
“Tentu saja optimisnya, begini pertama kami mengajukan permohonan tanggal 21 Juli, saat itu kami kira enggak ada atensi. Tapi begitu naik tersangka justru dari penyidik meminta sounding tolong Bang kirim lagi surat,” katanya.
Menurut Khozinudin, permintaan tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik secara objektif ingin melibatkan pihaknya dalam proses gelar perkara, serta menunjukkan adanya persoalan dalam tahapan penyidikan yang perlu dievaluasi.
“Nah ini kan berarti ada sesuatu dari penyidik yang secara objektif ingin melibatkan kami dalam proses gelar yang kami baca indikatornya bahwa memang ada problem dalam tahapan,” pungkasnya.










