PNS Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Syaratnya
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN tersebut merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain.
“Kita ingin mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh," ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemerintah sebelumnya menetapkan 25 Desember 2025 sebagai hari libur Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai libur Tahun Baru. Sementara itu, tanggal 29-31 Desember 2025 ditetapkan sebagai masa WFA bagi ASN.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Rini telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan WFA selama 29-31 Desember dengan tetap memperhatikan berbagai layanan publik agar masyarakat tetap dapat dilayani.
"Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.
Meski demikian, Rini menegaskan layanan publik esensial harus tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui www.lapor.co.id
Baca Selengkapnya: Sah, PNS Bisa WFA 29-31 Desember 2025










