Jadi Mesin Pertumbuhan, Menteri Ekraf Ungkap Penyerapan 27,4 Juta Pekerja Sepanjang 2025

Jadi Mesin Pertumbuhan, Menteri Ekraf Ungkap Penyerapan 27,4 Juta Pekerja Sepanjang 2025

Ekonomi | okezone | Selasa, 23 Desember 2025 - 15:35
share

JAKARTA - Ekonomi Kreatif Indonesia telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025, dengan capaian ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja yang melampaui target.

Pada acara Ekraf Annual Report (EAR) 2025, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan kebangkitan sektor ini adalah hasil dari kolaborasi dan program akselerasi yang sistemik, serta menjadi fondasi pencapaian visi pemerintahan.

“Ekonomi kreatif bukan lagi sekadar potensi, melainkan tambang baru yang tumbuh dari daerah dan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi. Data dan kolaborasi yang kuat akan memastikan kebijakan kami tepat sasaran dan berdampak luas,” ujarnya pada acara EAR 2025, di Thamrin Nine Ballroom, Senin (22/12/2025).

Data kinerja yang dipaparkan pada EAR menunjukkan tren positif: nilai ekspor ekraf Januari-Oktober 2025 mencapai 26,68 miliar dolar AS atau setara 11,96 persen dari total ekspor nonmigas nasional, realisasi investasi Triwulan III tercatat Rp132,04 triliun (107 persen dari target RPJMN 2025), serta jumlah tenaga kerja mencapai 27,4 juta orang. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang dituangkan pada Asta Cita ketiga dan kelima.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontribusi PDB sektor ini pada 2024 sebesar Rp1.611,2 triliun atau 7,28 persen dari PDB nasional melebihi pertumbuhan PDB nasional 5,03 persen angka yang menegaskan peran nyata ekraf dalam perekonomian.

Menteri Ekraf menegaskan momentum ini sebagai titik tolak penguatan lebih lanjut. “Dalam kurun waktu setahun terakhir, Ekraf mencatatkan kemajuan kelembagaan dengan bertambahnya 19 provinsi dan puluhan kabupaten/kota yang membentuk dinas/komite ekraf," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, puluhan kerja sama strategis dengan mitra nasional dan internasional telah ditanda tangani.

"Angka-angka tersebut menjadi bukti ekonomi kreatif mampu menjadi mesin baru pertumbuhan yang di mulai dari darah dan tolok ukur implementasi Asta Ekraf kerangka strategi 8 klaster yang mengarahkan kebijakan dari aspek data, talenta, infrastruktur, hingga komersialisasi kekayaan intelektual,” kata Menteri Ekraf.

Ekonomi Kreatif Indonesia telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025. (Foto: dok Kemenekraf)

Kementerian Ekraf sepanjang 2025 telah melakukan berbagai program dalam menguatkan fungsi dan peran sebagai akselerator hingga pembuat kebijakan. Program tersebut mulai dari dialog kreatif Tekoteh (Temu Komunitas Talenta Ekraf), Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, Desa Kreatif, Emak-Emak Matic / GenMatic, sampai Wonder Voice of Indonesia.

Program-program ini dirancang untuk memperkuat hulu-hilir nilai tambah, membuka akses pasar internasional, serta meningkatkan kapasitas pelaku dan talenta lokal.

“Di tingkat global, kami terus memperkuat kerja sama internasional, salah satunya melalui MoU dengan Pemerintah Perancis, dalam kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia,” ujar Menteri Ekraf.

Sementara itu, Wamen Ekraf Irene Umar mengungkapkan para pejuang ekraf di Indonesia saat ini telah di akui seluruh dunia, untuk itu, kehadiran Kementerian Ekraf bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator.

“Karena komitmen kita dari awal adalah mempergunakan produk lokal guna mendorong ekonomi kreatif. Dari semua hexahelix yang ada juga harus bareng-bareng mendorong karena produk ekonomi kreatif itu bukan hanya di Indonesia tetapi juga di mancanegara,” tuturnya.

Sebagai kementerian baru, Kementerian Ekonomi Kreatif berhasil meraih predikat “Informatif” Keterbukaan Informasi Publik, peringkat ke-25 dari 86 kementerian dan lembaga, serta memperoleh Penghargaan Khusus Badan Publik Baru.

Lebih dari predikat informatif, Kementerian Ekonomi Kreatif juga menempati peringkat kelima di antara kementerian baru atau hasil pemekaran dengan kategori ‘Informatif’.

Penghargaan ini diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai apresiasi atas upaya percepatan mewujudkan keterbukaan informasi Publik dalam melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 dan atas prakarsa serta komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik.

Topik Menarik