Polri Terbitkan 35 Red Notice Sepanjang 2025
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat, sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus penyerahan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, sepanjang tahun 2025 Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga menerbitkan sebanyak 35 Red Notice guna melacak buronan kejahatan skala internasional.
"Kami menerbitkan 35 Red Notice," ujar Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Fadil Imran.
Polri juga mencatat terdapat 13 penanganan buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Penanganan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas negara dengan aparat penegak hukum internasional.
Lebih lanjut, Polri menyampaikan bahwa sepanjang 2025 terdapat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah yang berhasil ditangani.
Sementara itu, dalam rangka misi kemanusiaan, Polri turut melakukan repatriasi terhadap 810 warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Ratusan WNI tersebut berhasil dipulangkan karena diduga menjadi korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).










