Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Jaringan China-Malaysia
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) membongkar pabrik narkotika dengan produk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. BNN menyebut sindikat ini merupakan jaringan narkoba internasional China–Malaysia.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo menjelaskan ada empat orang yang diciduk, di antaranya HS, DM, PS, dan HSN. Di antara empat orang itu, salah satunya ternyata terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
"Kami menemukan ada orang yang terindikasi terlibat di jaringan narkotika internasional, yaitu China–Malaysia (dikirim) ke Indonesia," kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, Selasa (6/1/2026).
Budi juga menyebut para pelaku membawa bahan-bahan untuk meracik narkotika dari China. Saat tiba di Indonesia, bahan-bahan itu kemudian diolah menjadi liquid vape hingga happy water.
"Bahan-bahan yang diperoleh memang sebagian besar adalah dari sana (China)," sambungnya.
Budi menyampaikan BNN RI masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas peredaran narkotika jaringan ini. Ia menjamin BNN RI berkomitmen untuk menjerat hukum mereka-mereka yang terlibat.
"Siapa pun yang terlibat di dalam jaringan ini tentu kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.










