Mediasi Gagal, Doktif Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee
JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Amira Farahnaz alias Doktif tampaknya akan berlanjut ke babak selanjutnya setelah mediasi yang diinisiasi Polres Metro Jakarta Selatan berakhir gagal.
AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, mediasi gagal karena baik Richard Lee selaku pelapor dan Doktif sebagai terlapor tak hadir dalam mediasi yang digelar pada 6 Januari 2026 itu.
“Kami sudah berupaya memediasi keduanya dengan mengundang mereka sebanyak dua kali. Namun, baik pelapor maupun terlapor tidak berkenan hadir,” kata Igo kepada awak media, pada 6 Januari 2026.
Dengan begitu, menurut Igo, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada Doktif untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee pada 12 Desember 2025 tersebut.
Namun Igo enggan membeberkan lebih lanjut kapan surat panggilan akan dilayangkan kepada Doktif. “Yang pasti, Doktif (Amira Farahnaz) akan segera dipanggil sebagai tersangka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Richard Lee juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2024. Penetapan status tersangka itu terjadi pada 15 Desember 2025.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengatakan, dokter kecantikan tersebut akan diperiksa sebagai tersangka pada hari (7/1/2026), setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan, pada 23 Desember 2025.*








