OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector? Ini Faktanya
JAKARTA - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat penugasan tim lapangan (debt collector).
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, terdapat logo OJK dan logo Polri serta logo Bank Indonesia (BI) yang seolah-olah surat resmi.
Lalu apakah benar? OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan tsurat penugasan tim lapangan (debt collector). Dengan demikian kabar tersebut adalah hoax.
"Waspada penipuan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector)," tulis akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jakarta.
Masyarakat diminta untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK.
Selain itu, masyarakat diminta cek ke Whatsapp 081 157 157 157 dan email ke konsumen@ojk.go.id
Diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara rinci ketentuan untuk para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan debt collector.
Penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain konsumen;
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
e. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan/atau
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu pada huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Pengaturan ini dimaksudkan memberikan pedoman bagi PUJK dalam melakukan penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan, mengingat permasalahan penagihan menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, periode jam dan hari merupakan representasi kewajaran aktivitas PUJK dan konsumen, serta mengikuti beberapa referensi seperti peraturan yang relevan.










