Pria di Sleman Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya!

Pria di Sleman Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya!

Berita Utama | okezone | Senin, 26 Januari 2026 - 07:53
share

SLEMAN — Seorang pria, Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar jambet yang berujung kecelakaan hingga menewaskan pelaku. Kasus ini menuai sorotan lantaran tersangka merupakan pihak yang berusaha melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan unsur pidana. “Kami memahami bahwa yang bersangkutan adalah korban kejahatan. Namun, secara hukum, tindakan mengejar lalu menabrakkan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” ujarnya, dikutip IMG, Senin (26/1/2026).

Peristiwa itu pun menuai sorotan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menceritakan kronologi kejadiannya, berawal saat Arista Minaya dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, Hogi, suami dari Arista Minaya yang mengendarai mobil mengejar jambret tersebut hingga pelaku penjambretan menabrak tembok hingga tewas. 

“Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” ujar Habiburokhman di laman media sosialnya.

 

Selanjutnya, Hogi dijadikan tersangka oleh Polres Suleman dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Habiburokhman menegaskan, intinya ini soal kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam berkendara. 

Kejaksaan juga sudah menerima perkara ini dan akan melimpahkan kembali ke pengadilan dengan ancaman hukumannya 6 tahun. “Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” katanya.

Ia pun menekankan yang lalai hingga menabrak itu bukan Hogi, melainkan dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi tidak menabrak, tapi mengejar jambret tersebut. 

“Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan dan akan memantau jalannya peradilan tersebut. Ia menegaskan, dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. “Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujarnya. 

Habiburokhman ingin Hogi mendapatkan keadilan dan ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor karena khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan. 

“Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Topik Menarik