Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Terkini | okezone | Minggu, 1 Februari 2026 - 19:21
share

TANGERANG — Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Berikut kronologinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 21 September 2025 lalu saat Bahar mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Saat korban mendekat untuk menyalami Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan itu mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan dan mendapat kekerasan fisik.

“Anggota tersebut dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah digelar perkara.

Habib Bahar dijadwalkan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang. “Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.

Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Topik Menarik