Ini Kasus dan Kontroversi Bahar Smith yang Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Ini Kasus dan Kontroversi Bahar Smith yang Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan

Terkini | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 17:12
share

JAKARTA – Kasus dan kontroversi Bahar Smith yang kembali menjadi tersangka penganiayaan, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone, Senin (2/2/2026). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini dijadikan tersangka karena diduga menganiaya anggota Banser berinsial R usai mengisi ceramah di Kawasan Cipondoh, Tangerang.

Adapun penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,”ujar Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Ichwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” ujar dia.

Dia menjelaskan, Habib Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, kata dia, kliennya itu justru menyelamatkan orang.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan ngga kekontrol karena orang banyak," pungkasnya.

 

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Bahar bin Smith juga pernah divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari, Selasa 16 Agustus 2022.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Bahar bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

Topik Menarik