Heboh Gajah Tewas dengan Kaki Buntung, Polisi Kejar Pemburu Liar di Riau

Heboh Gajah Tewas dengan Kaki Buntung, Polisi Kejar Pemburu Liar di Riau

Terkini | okezone | Minggu, 8 Februari 2026 - 09:15
share

RIAU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menyelidiki kasus penemuan gajah buntung yang ditemukan mati di wilayah Pelalawan, Riau.

Temuan itu berawal dari laporan pihak perusahaan PT RAPP yang menemukan bangkai gajah di areal kerja perusahaan tersebut.

Tim gabungan turun ke lokasi untuk menyelidiki kejadian ini. Kondisi bangkai gajah tersebut ditemukan tanpa kepala, yang menunjukkan indikasi kuat perburuan liar.

Kasus ini serupa dengan hilangnya gading pada bangkai gajah. Adapun gajah sumatera yang ditemukan itu berusia sekitar 40 tahun.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa tindakan terhadap satwa dilindungi merupakan persoalan serius dan negara tidak mentoleransi tindakan kriminal terhadap satwa liar,’’ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Kasus ini kata dia disebut sebagai kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan akan diusut secara mendalam

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar,’’ujarnya.

‘’Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” lanjut Supartono.

 

Supartono juga mengingatkan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Sehingga setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, atau perdagangan bagian tubuhnya termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memberikan dasar hukum kuat untuk sanksi pidana dan denda bagi pelaku. 

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, dan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Topik Menarik