Kasus Ijazah Jokowi, 2 Saksi Kubu Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi

Kasus Ijazah Jokowi, 2 Saksi Kubu Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 11:15
share

JAKARTA – Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026). Keduanya bernama Yulianto dan Edi Mulyadi.

Berdasarkan pantauan, dua saksi fakta tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.40 WIB. Keduanya didampingi pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Giraang. Hadir pula dr. Tifauzia Tyassuma lantaran keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

“Hari ini khusus kita bawa dua saksi, ya, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan Tifa, yakni Pak Yulianto dan Edi Mulyadi,” ujar pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, Selasa.

Menurutnya, saksi Yulianto merupakan mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta periode 2012 silam, yang mengetahui informasi tentang ijazah Jokowi. Pasalnya, pada periode tersebut tim sukses Jokowi memberitahukan soal ijazah Jokowi dalam Pilkada.

“Yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda, ini Pak Yulianto,” tuturnya.

Ia menerangkan, saksi Edi Mulyadi merupakan wartawan senior yang turut hadir pada peristiwa 15 April 2025 lalu, yang menjadi awal ramainya kasus dugaan ijazah Jokowi. Peristiwa itu menceritakan tentang Roy Suryo Cs saat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kita minta dari Bang Edi kehadirannya ke Yogyakarta pada tanggal 15 April 2025, karena 15 April itulah yang menandai sebenarnya kehadiran Roy, Rismon, dan Tifa. Pada 15 April itu para aktivis TPUA, aktivis lainnya, termasuk RRT, mendatangi Universitas Gadjah Mada meminta klarifikasi dan data terhadap ijazah dan skripsi Joko Widodo,” ujarnya.

“Dilanjutkan tanggal 16 ke Solo, tapi RRT tidak ikut ke sana. Mas Edi ini jurnalis yang paling awal mau mewawancarai RRT. Pada waktu itu ada pernyataan dari dr. Tifa, misalnya, kalau mereka datang itu untuk melakukan penelitian. Jadi, jelas mereka adalah melakukan penelitian,” imbuh Refly.

Ia menambahkan, sejatinya apa yang dilakukan dr. Tifa merupakan penelitian di dua universitas, yakni UGM dan Universitas Indonesia (UI), guna mengambil gelar S3 Fakultas Kedokteran dan Fisipol. Namun, ia malah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Topik Menarik