Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Kehendak Pribadi atau Ada Tekanan?
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi langkah restorative justice (RJ) yang diajikan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mempertanyakan, apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau adanya paksaan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” kata Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Namun pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon Sianipar. Ia pun mengaku menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.
Hingga saat inj, lanjut Refly, dirinya tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "Mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.










