Dewas KPK Tindaklanjuti Pelaporan Pimpinan-Deputi Terkait Gus Yaqut

Dewas KPK Tindaklanjuti Pelaporan Pimpinan-Deputi Terkait Gus Yaqut

Nasional | okezone | Rabu, 1 April 2026 - 10:10
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterima terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara lembaga antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret lalu. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.

Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret lalu.

Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku. “Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal, dikutip Rabu (1/4/2026).

Gusrizal menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas, kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
 

Topik Menarik