Warga Jakarta Bisa Dapat Potongan BPHTB 50, Ini Syaratnya
JAKARTA – Masyarakat, khususnya warga Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 bagi pembelian rumah pertama, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian dan berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Untuk pembelian rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah, demikian dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali.
- Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris.
- Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup membayar dan melaporkan melalui e-BPHTB.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta diimbau memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama, sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.









