Utang Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Aset Jadi Milik Negara
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, yang diteken 16 Maret dan resmi diundangkan 1 April 2026. Beleid terbaru ini mengatur bahwa pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi dapat langsung ditanggung APBN melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, merujuk pada PMK 49/2025 Pasal 11 Ayat (1) dan (2), skema pengembalian utang melalui DAU/DBH awalnya dimaksudkan sebagai dana talangan jika rekening pengembalian pinjaman yang dikelola pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman tersebut bersumber dari bank Himbara dengan limit utang pembiayaan sebesar Rp3 miliar per Koperasi Merah Putih.
Aturan lama juga menetapkan ketua pengurus koperasi sebagai penerima pinjaman sekaligus pihak yang membayar angsuran utang kepada perbankan. Dalam aturan terbaru, mekanisme penyaluran dan pengembalian pinjaman tidak menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab.
Dari sisi pengembalian angsuran pinjaman, pembayaran dilakukan melalui pejabat perbendaharaan sebagaimana diatur di Pasal 4. Sementara itu, dana pinjaman untuk pendirian koperasi disalurkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi,” bunyi Pasal 1 Angka 20.
Perubahan lain terkait kepemilikan aset koperasi. Dalam aturan lama, aset atau belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana di bank.
Namun, dalam aturan baru, seluruh aset koperasi menjadi milik pemerintah karena pengembalian utang dilakukan langsung melalui anggaran negara.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 Ayat (6).










