Polri Terima Laporan JK Terkait Dugaan Hoaks Rismon Sianipar

Polri Terima Laporan JK Terkait Dugaan Hoaks Rismon Sianipar

Nasional | okezone | Rabu, 8 April 2026 - 15:45
share

JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan JK tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi," ujar JK usai pelaporan, Rabu (8/4/2026).

JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis bahkan menghina dirinya. Ia menekankan selama lima tahun, dirinya mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden.

"Sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakili. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," tegas JK.

Selain Rismon, JK juga melaporkan akun YouTube atas nama Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

Dalam pelaporan itu, JK turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan dirinya sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Rismon membantah pernah menyebut JK sebagai bohir isu ijazah palsu Jokowi. Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan kliennya tidak pernah menyampaikan hal itu. Ia menyebut potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).

"Itu olahan AI semua, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK," ujarnya, Minggu 5 April 2026.

Topik Menarik