Sekap ABG 17 Tahun di Hotel Jakut, Pelaku WNA Ditangkap!
JAKARTA - Seorang ABG berusia 17 tahun diduga disekap di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pelaku penyekapan yang merupakan warga negara asing (WNA) kini sudah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kasus terungkap setelah Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan pada Sabtu (25/4/2026), pukul 03.00 WIB. Dalam laporan tersebut, diinformasikan korban disekap serta adanya indikasi dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bergerak dan mendapati korban di kamar hotel tersebut. Pelaku diketahui berinisial CH (50) yang merupakan seorang WNA.
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Keharmonisan Sosial saat Kunjungi Ponpes Annajah Dawar Boyolali
“Pengungkapan ini tidak hanya terkait dugaan penyekapan, namun juga mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cartridge vape yang mengandung etomidate,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
“Dari TKP pertama, kami mengamankan 321 cartridge siap edar beserta bahan dan alat pendukung lainnya,” ujarnya.
Pihak kepolisian sudah mengevakuasi korban dari lokasi kejadian dan memastikan keselamatannya. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan, termasuk rehabilitasi psikologis guna memulihkan kondisi korban.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan keterlibatan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan WNA.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang terorganisir, termasuk keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.










