Kereta Tabrak Truk Mogok di Jalur Blitar, Begini Kronologi Lengkapnya!

Kereta Tabrak Truk Mogok di Jalur Blitar, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terkini | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 20:00
share

BLITAR -  Kereta Api 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang tertabrak truk di pelintasan sebidang resmi JPL 190 Km 120+448, jalur antara Stasiun Blitar–Garum. Kecelakaan terjadi saat truk berhenti di tengah rel setelah mengalami mogok, sehingga menghalangi laju kereta.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut. Dikatakannya, sebelum kejadian, sistem peringatan di pelintasan telah aktif. Sirene berbunyi sebagai tanda kedatangan kereta, dan petugas bersiap menutup palang pintu.

Namun, truk tetap melintas hingga berada di tengah pelintasan dan menyebabkan Kereta Api 408 (CL Dhoho) menabrak.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas,” ujar Tohari, Rabu (29/4/2026).

“Saat berada di tengah pelintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,”lanjutnya.

Petugas pelintasan sempat memberikan isyarat semboyan 3 untuk menghentikan laju KA 408. Jarak yang terlalu dekat membuat kereta tidak dapat berhenti, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug keran. Kereta sempat berhenti di lokasi kejadian, sementara masinis dan asisten masinis dipastikan selamat.

KAI Daop 7 Madiun segera berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana untuk penanganan di lapangan. Evakuasi truk selesai pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Perbaikan lokomotif selesai pada pukul 22.35 WIB. KA 408 kemudian melanjutkan perjalanan secara berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas bersemboyan 3 sebagai pengamanan.

 

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ucapnya.

Selain itu, dia menekankan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.

"Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, tidak berhenti di atas rel, dan selalu mengutamakan perjalanan kereta api,”pungkasnya.

Topik Menarik