Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite untuk Masyarakat per Juni

Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite untuk Masyarakat per Juni

Ekonomi | okezone | Minggu, 24 Mei 2026 - 09:33
share

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan klarifikasi tegas terkait kabar yang beredar luas di media sosial mengenai larangan bagi merek kendaraan tertentu untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Perusahaan menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan isu bohong atau hoaks.
Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan instruksi maupun rencana resmi untuk membatasi distribusi Pertalite yang merujuk pada jenis merek atau kapasitas mesin kendaraan tertentu.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).

Dia menambahkan bahwa operasional distribusi serta layanan penyaluran Pertalite di lapangan masih berjalan normal seperti biasanya. Roberth menekankan bahwa program subsidi tepat yang saat ini sedang diimplementasikan perusahaan sama sekali tidak berkaitan dengan daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM sebagaimana informasi yang mendadak viral tersebut.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Roberth.

Sebelumnya, ruang publik digital sempat diramaikan oleh peredaran foto yang memuat daftar kendaraan yang diklaim akan dilarang menggunakan Pertalite per awal Juni mendatang. Dalam narasi foto tersebut, pembatasan dikabarkan akan menyasar kendaraan berdasarkan merek dan kapasitas mesinnya.

 

Untuk meluruskan pemahaman publik, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah sebenarnya berfokus pada volume pembelian harian, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun melalui teknis operator di SPBU.

Salah satu acuan regulasinya adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah efektif sejak 1 April 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian Solar subsidi bagi mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan untuk angkutan umum roda empat dijatah maksimal 80 liter per hari.

Adapun untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebanyak 200 liter per hari, sementara kendaraan untuk layanan publik diberikan jatah maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan pembatasan volume harian ini juga berlaku bagi BBM jenis Pertalite (RON 90). Dalam beleid tersebut, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batasan serupa juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik dengan kuotamaksimal yang sama, yakni 50 liter per hari.

Topik Menarik