Sumbat Kebocoran Devisa Rp15.980 Triliun, Badan Ekspor Dinilai Langkah Strategis
JAKARTA – Pembentukan badan agregator ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai lompatan strategis yang sangat relevan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Langkah ini diproyeksikan mampu menyumbat celah kebocoran nilai ekspor, mengoptimalkan tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE), sekaligus mempertebal otot Rupiah dari guncangan ketidakpastian global.
Rencana restrukturisasi radikal pada rantai logistik ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rabu (20/5/2026). Sebagai tahap awal, integrasi ekspor satu pintu ini akan diwajibkan pada tiga komoditas andalan berwujud sawit, batu bara, dan paduan logam (ferroalloy).
Lembaga kajian Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) melihat kehadiran DSI menjadi jawaban konkret atas karut-marut tata kelola komoditas hulu selama ini. Board of Trustees Prasasti, Fuad Bawazier menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara adidaya komoditas sudah sepatutnya memiliki instrumen tunggal untuk mengonsolidasikan validasi harga dan mengawal repatriasi valas secara sistematis dari hulu ke hilir.
"Penguatan tata kelola ekspor SDA melalui DSI adalah agenda yang penting dan strategis. Indonesia tidak dapat terus membiarkan komoditas bernilai tinggi keluar melalui sistem pencatatan dan transaksi yang terfragmentasi. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menjaga cadangan devisa, memperkuat penerimaan negara, dan mendukung stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung," ujar Fuad dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh data mencengangkan yang diungkap ke publik. Akumulasi indikasi manipulasi harga yang lebih rendah dari nilai asli (under-invoicing) pada ekspor SDA nasional sepanjang periode 1991 hingga 2024 diproyeksikan menyentuh angka sekitar USD908 miliar atau setara Rp15.980,9 triliun, sebuah potensi jumbo yang selama ini luput memberi manfaat bagi kas negara.
Segini Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN, Resmi Jadi Duta Kehormatan Pertama BPJS Kesehatan
Fuad memaparkan bahwa secara kelembagaan, konsep penggabungan (agregasi) ekspor komoditas andalan negara bukan merupakan hal baru, baik di panggung domestik maupun di kancah internasional.
Di dalam negeri, skema serupa secara parsial telah diterapkan melalui pengelolaan timah lewat PT Timah dan tata kelola migas via SKK Migas dengan sistem kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC).
Di level global, raksasa energi dunia seperti Saudi Aramco (Arab Saudi) dan QatarEnergy (Qatar), badan usaha dagang negara COFCO (China), hingga ekspan eksportir meja tunggal (single-desk exporter) seperti Zespri di Selandia Baru telah membuktikan efektivitas skema ini dalam mendongkrak penerimaan negara dan kemakmuran domestik.
"Pengalaman global menunjukkan bahwa agregator ekspor dapat menciptakan dampak ekonomi yang signifikan. Saudi Aramco mencatatkan laba bersih tahunan dalam kisaran US100-160 miliar dalam beberapa tahun terakhir dengan rekor US161 miliar pada 2022.
Demikian pula sebagian sovereign wealth fund terbesar di dunia seperti Government Pension Fund Global Norwegia, Abu Dhabi Investment Authority, dan Public Investment Fund Saudi, ditopang oleh pengelolaan ekspor SDA negara.
“Ini menjadi referensi penting bahwa instrumen seperti DSI memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung penerimaan dan investasi jangka panjang Indonesia," ungkap mantan Menteri Keuangan tersebut secara rinci.
Meski memiliki substansi kebijakan yang sangat kuat, Prasasti mengingatkan bahwa kunci keberhasilan pembentukan Danantara akan sangat bergantung pada kualitas komunikasi kebijakan publik dan kejelasan indikator teknis di lapangan. Hal ini penting guna memitigasi munculnya persepsi negatif atau ketakutan dari para investor internasional serta pelaku usaha swasta selama masa transisi.
Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah menggarisbawahi bahwa pemerintah dan manajemen Danantara Indonesia wajib menegaskan posisi DSI di mata dunia sebagai instrumen transparansi yang menjunjung tinggi hukum pasar, dan bukan entitas monopoli yang berniat merugikan pengusaha.
"Kebijakan ini sangat baik secara substansi. Tantangannya adalah memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi. DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak. Pembedaan ini penting agar tidak muncul kekhawatiran yang tidak perlu dari pelaku usaha maupun investor," tegas Piter.
Piter menambahkan, keterbukaan informasi mengenai aturan turunan, formula penentuan harga, mekanisme audit operasional, hingga arsitektur tata kelola (governance) DSI yang bersih harus segera dipublikasikan secara proaktif dan konsisten demi menjaga stabilitas iklim investasi di tanah air.
"Kepada investor, pesan terpenting adalah bahwa DSI merupakan mekanisme transparansi dan value recovery, bukan nasionalisasi terselubung atau kontrol harga yang tidak berbasis pasar. Dengan publikasi aturan turunan, formula harga, mekanisme audit, dan governance DSI yang cepat dan terbuka, kepercayaan pasar dapat dijaga, bahkan diperkuat," pungkas Piter.










