Tiga Pemilik dan Puluhan Pemain Judi Berkedok Timezone Ditangkap
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau "timezone" di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, mengatakan puluhan orang yang diamankan terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus timezone bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone sebanyak 69 orang," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Dari total tersebut, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai penyelenggara atau karyawan, dan 47 lainnya merupakan pemain.
"Dengan rincian tiga orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB dan dipimpin langsung oleh AKP Reza Arif Hadafi.
Menurut Rahim, para pelaku memanfaatkan mesin permainan yang biasa ditemukan di arena hiburan keluarga sebagai sarana perjudian.
"Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga slot," kata Rahim.
Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Dari lokasi Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
Rahim menjelaskan, pemain terlebih dahulu melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin dan bermain di mesin perjudian.
"Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau ditransfer ke rekening pemain," ungkapnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkas Rahim.










