Periksa Belasan Saksi, KPK Lacak Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, selama ia menjabat. Hal itu didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu 17 Juni 2026.
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (19/6/2026).
"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²," sambungnya.
Adapun para saksi yang diperiksa ialah Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza; Emma Margyati selaku staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan; Dewi Septriana K selaku Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian; Widhi Astri Aorilia Nia selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan; dan Sri Mugirahayu selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, dan Amanda Devina yang semuanya merupakan pegawai swasta. Selanjutnya, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan yang seluruhnya merupakan wiraswasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Sejalan dengan itu, KPK juga melakukan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang terdiri atas tiga minimarket dan salon. Selain itu, KPK juga menyita rumah Fadia yang berada di wilayah Semarang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









