Tiba di Polda Metro Jaya Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan, Roy Suryo Kepalkan Tangan dan Tersenyum
JAKARTA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Keduanya dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.50 WIB dengan mobil yang sama saat tiba di Polda Metro Jaya. Roy Suryo terlihat mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa memakai rompi tahanan. Sementara Dokter Tifa sendiri tampak mengenakan rompi oranye.
Saat turun dari mobil tahanan, Dokter Tifa terlihat dipegang oleh dua petugas kepolisian. Roy Suryo terlihat mengepalkan salah satu tangannya dan melemparkan senyuman.
Sebagai informasi, keduanya dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi ini.
“Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu malam.
Keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Menurut Iman, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Pengamanan terhadap para tersangka, saudara RS dan saudari TF, sebagai bagian rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejaksaan Tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.










