Sidang Putusan Digelar 30 Juni, Nadiem Berharap Diputus Bebas

Sidang Putusan Digelar 30 Juni, Nadiem Berharap Diputus Bebas

Berita Utama | okezone | Selasa, 23 Juni 2026 - 19:06
share

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berharap akan diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, bukan (hukuman) ringan dong. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.

Sidang putusan Nadiem dijadwalkan digelar pekan depan, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem mengaku bahwa dia hanya bisa pasrah setelah melakukan sejumlah pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang," ujarnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).

Topik Menarik