Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah Lewat Gernas RANA

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah Lewat Gernas RANA

Nasional | okezone | Minggu, 12 Juli 2026 - 14:29
share

JAKARTA - Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Gerakan ini memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, serta terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, Gernas RANA bukan sebatas program, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan ruang pendidikan yang benar-benar melindungi anak.

‘’Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata Menag saat peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan kehidupan spiritual anak. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.

“Satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” ujarnya.

Pemerintah mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, baik di rumah, satuan pendidikan, lingkungan sekitar, maupun ruang digital.

“’Gerakan ini juga mengajak keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang mendukung anak belajar, bermain, berkarya, dan meraih cita-cita,”ujarnya.

Nasaruddin menjelaskan, pelaksanaan Gernas RANA di pesantren bertumpu pada lima pilar utama. Kelimanya meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana yang layak dan aman, layanan pengaduan Telepontren, serta kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

 

Selain memperkuat pencegahan kekerasan, Pemerintah juga akan membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan pelindungan kepada peserta didik.

“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menambahkan, Gernas RANA tidak boleh berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Dia juga mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme pengaduan. Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.

"Kita harus bersama-sama bekerja keras dengan serius untuk menjamin ruang aman dan nyaman bagi anak, anak harus terhindar dari kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, kekerasan seksual dan juga kekerasan di ruang digital," tutupnya.

Topik Menarik