Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo, Begini Keterangan Penyanyi Krisna Mukti

Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Roy Suryo, Begini Keterangan Penyanyi Krisna Mukti

Nasional | okezone | Selasa, 14 Juli 2026 - 15:05
share

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menghadirkan penyanyi Krisna Mukti sebagai salah satu saksi di sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (14/7/2026) ini. Dia pun mengungkapkan soal pemanggilannya oleh polisi dalam kasus itu.

Kepada hakim, Krisna Mukti mengaku mengenal sosok Roy Suryo saat Roy masih menjadi anggota DPR RI dahulu. Dalam kasus ijazah Jokowi, dia mengaku mendadak saja dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dahulu.

"Apakah pernah diperiksa atau memberikan keterangan dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya terkait Pemohon?" tanya tim pengacara Roy di persidangan, Selasa (14/7/2026).

"Iyah pernah, kalau tidak salah bulan November 2025. Ada surat panggilan (untuk perkara Roy Suryo)," ujar Krisna.

Saat tanya jawab dengan tim pengacara Roy, Krisna menerangkan, dia tidak tahu kaitannya pasal apa saja dia dimintai keterangannya saat di Polda Metro Jaya dahulu. Sebabnya, polisi tidak memberikan penjelasan tentang pasal-pasal kaitannya perkara Roy Suryo.

"Saksi dijelaskan tidak dalam hal apa atau perkara apa? Ada pasal mengenai pencemaran nama baik atau fitnah atau 32? Diberikan penjelasan tidak oleh penyidik?" tanya pengacara Roy.

"Tidak," terangnya.

 

Krisna mengaku, penyidik kepolisian tidak menjelaskan tentang perbuatan apa yang dilakukan Roy Suryo sehingga Roy Suryo terjerat dugaan kasus pidana hingga membuat dia dipanggil polisi sebagai saksi kala itu. Penyidik juga tidak menjelaskan seperti apakah Roy Suryo melakukan hacking pada laptop Jokowi untuk menguasai dokumen milik Jokowi agar Roy Suryo bisa melakukan pengunggahan, penambahan, pengurangan, perusakan, atau pemindahan informasi atau dokumen elektronik milik Jokowi tersebut.

"Ada pertanyaan penyidik saksi melihat atau mendengar pemohon mengambil atau mencuri secara fisik informasi atau dokumen elektronik milik joko widodo, ada tidak ditanyakan? Merusak, memindahkan informasi atau dokumen saudara Joko Widodo yang menyebabkan saudara Joko Widodo kehilangan akses atau dokumen milik saudara Joko Widodo oleh pemohon?" tanya pengacara Roy.

"Tidak. Tidak," jawab Krisna.

Lebih jauh, Krisna mengaku, penyidik kepolisian juga tidak menjelaskan pokok persoalan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo itu, apakah dokumen ijazah Jokowi ataukah dokumen yang diupload Dian Sandi. 

"Apakah saksi tahu yang dipermasalahkan itu hard dokumen saudara Joko Widodo atau dokumen yang diupload Dian Sandi, pernah dijelaskan penyidik?" tanya pengacara Roy lagi.

"Tidak," kata Krisna.

Topik Menarik