UI Perkuat Pendidikan Profesi Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA
JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) memperkuat perannya dalam pendidikan profesi hukum melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama organisasi profesi advokat. Program ini diarahkan untuk membekali calon advokat tidak hanya dengan pengetahuan hukum, tetapi juga kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah mengatakan, penyelenggaraan PKPA menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat dalam bidang pendidikan hukum.
“Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional,” ujar Heri di Depok, Kamis (1/10/2026).
Menurut Heri, keterlibatan organisasi profesi dalam pendidikan advokat penting agar materi yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan praktik hukum. Di sisi lain, pendidikan profesi juga perlu tetap mengedepankan prinsip etika dalam menjalankan profesi advokat.
“Melalui kolaborasi dengan organisasi profesi, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik sekaligus menjunjung tinggi etika profesi,” katanya.
PKPA yang digelar bersama DPN PERADI Profesional tersebut diikuti sekitar 600 peserta. Pembukaan program dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama dengan UI merupakan bagian dari upaya memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat.
“Bagi PERADI Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya,” kata Harris.
Ia menyebut UI menjadi mitra awal dalam agenda pengembangan PKPA bersama perguruan tinggi. Ke depan, program serupa ditargetkan diperluas ke sejumlah kota di Indonesia.
“UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya.
Harris mengatakan jumlah peserta yang mencapai 600 orang juga menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat. Namun, menurut dia, besarnya jumlah peserta harus diimbangi dengan kualitas materi dan pengajar.
“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” katanya.
Ia menambahkan, materi PKPA perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi antara UI dan organisasi profesi tersebut mempertemukan perspektif akademik perguruan tinggi dengan pengalaman praktik profesi. Pendidikan calon advokat diharapkan tidak berhenti pada penguasaan teori hukum, tetapi juga mencakup etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara, baik litigasi maupun non-litigasi.










