Begini Aturan Wasit Tambah Waktu Permainan, Timnas Indonesia Dirampok Kontra Bahrain?

Begini Aturan Wasit Tambah Waktu Permainan, Timnas Indonesia Dirampok Kontra Bahrain?

Berita Utama | inews | Jum'at, 11 Oktober 2024 - 16:29
share

RIFFA, iNews.id – Timnas Indonesia gagal menang di kandang Bahrain pada laga ketiga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia lantaran wasit menambah waktu pertandingan. Bagaiana aturan sebenarnya. 

Bermain di Bahrain National Stadium, Riffa, Kamis (10/10/2024) malam WIB, Indonesia harus pulang kecewa dengan hasil imbang 2-2 pada laga ketiga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. 

Pada laga itu, Bahrain unggul lebih dulu melalui Mohamed Marhoon pada menit ke-15. Kemudian, Indonesia menyamakan skor melalui sepakan Ragnar Oratmangoen (45+3’). 

Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (11) merayakan golnya ke gawang Bahrain pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Bahrain National Stadium, Kamis (10/10/2024) malam. (Foto: PSSI)
Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (11) merayakan golnya ke gawang Bahrain pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Bahrain National Stadium, Kamis (10/10/2024) malam. (Foto: PSSI)

Gol Rafael Struick (73’) membuat Tim Garuda berbalik unggul, sebelum akhirnya Marhoon kembali mencetak gol pada menit ke-90+9.  

Gol tersebut sangat kontroversial karena tambahan waktu yang diberikan hanya enam menit. Namun, sampai menit 90+6, wasit Ahmed Al Kaf tak juga meniup peluit panjang tanda berakhirnya laga sampai akhirnya terjadi gol balasan Bahrain.


Aturan Waktu Tambahan

Waktu tambahan diberikan untuk mengganti waktu yang hilang dalam permainan sepak bola. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 3 Laws of the Game Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB).

Dalam pasal tersebut berbunyi, wasit memberikan toleransi di setiap babak untuk semua waktu bermain yang hilang di babak tersebut melalui:

  • pergantian pemain
  • penilaian dan/atau pemindahan pemain yang cedera
  • pembuangan waktu
  • sanksi disiplin
  • penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya, jeda 'minum' (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan jeda 'pendinginan' (sembilan puluh detik hingga tiga menit)
  • penundaan yang berkaitan dengan 'pemeriksaan' dan 'peninjauan' VAR
  • perayaan gol
  • segala penyebab lainnya, termasuk penundaan yang signifikan untuk memulai kembali (misalnya karena campur tangan agen luar)

Kemudian, wasit keempat akan menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit di akhir menit terakhir setiap babak. Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak bisa dikurangi.

Wasit tidak boleh mengganti rugi atas kesalahan pencatatan waktu selama babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua.

Jika mengacu pasal tersebut, wasit memang diperbolehkan menambah waktu tambahan berdasarkan waktu minimum yang ditunjukkan inspektur pertandingan di setiap akhir babak. 

Namun, dalam perjalanannya, waktu tambahan yang diberikan wasit itu juga harus berdasarkan asas keadilan, jika dalam waktu tambahan itu terdapat insiden pemain cedera atau yang lainnya. 

Dalam kasus Timnas Indonesia kontra Bahrain kemarin malam, saat waktu tambahan tidak terjadi insiden atau momen apa pun yang membuat wasit perlu memberikan tambahan waktu lagi. Sehingga, dari situ keputusan wasit Ahmed Al Kaf bisa dinilai berbau kontroversial. 

Topik Menarik