Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

Otomotif | sindonews | Senin, 9 Desember 2024 - 09:27
share

Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini sebagai upaya dalam menekan emisi demi lingkungan yang lebih baik.

Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan tidak mengeluarkan emisi berlebihan.

"Terkait polusi udara sudah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, terutama di kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan," kata Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.

Stevano mengatakan hal tersebut dilakukan di negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.

"Seperti di Amerika, kalau untuk memperpanjang STNK harus dilakukan smoke test. Ada ambang batas yang harus tidak boleh dilampaui sehingga baru bisa diterbitkan perpanjangan STNK tersebut," ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Ini dilakukan untuk membuat kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi di bawah standar yang telah ditetapkan.

Tiga kebijakan tersebut adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

"Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan," ujar Asep dalam keterangan resmi.

Kebijakan tersebut dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berbagai regulasilainnya.

Topik Menarik