Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris melihat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang mengisi data asal-asalan dalam mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil tersebut memiliki harga ratusan juta rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki harga tinggi.
Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada," kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru saat ini dibanderol Rp573,7 juta untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga tersebut berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Bahkan, harga kondisi bekas pada tahun tersebut juga masih, berkisar Rp110 juta sampai Rp170 juta.
Nawawi tidak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan dalam dataLHKPNtersebut.