Tak Hanya Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Kapolrestabes Palembang Bantu Ganti Rugi yang Diderita Korban
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Tiga pelaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik kurir paket shopee, bernama Agung Hidayat (27), diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sukarami, pada Selasa (3/11/2024) lalu.
Seperti diketahui, bahwa korban Agung, yang warga Dusun III, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ini, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street saat mengantarkan paket kepada konsumen di Jalan Husni Thamrin, Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya didepan kantor KBUN, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiga tersangka yang diringkus tersebut yakni, Peri Irawan (25) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, A Rasyid alias IIT (33) warga Jalan RA Abusama, Kecamatan Sukarami, dan Heni Susilawati (38) warga Jalan Naskah IV, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sebelumnya, saat kejadian korban Agung mengantarkan paket ke tempat kejadian perkara (TKP) dan korban masuk pagar rumah konsumen tapi korban lupa mencabut kunci kontak motornya.
Jarak antara motor yang ditinggal dengan korban hanya sekitar 2 meter, namun tertutup pagar tinggi rumah. Lalu, sekitar lima menit usai mengantarkan paket, korban hendak kembali menuju keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada lagi bersama paket - paket yang dibawa di motor.
Merasa motor telah hilang, korban meminta bantuan ke kantor KBUN untuk melihat kamera CCTV, barulah diketahui motor telah dicuri tiga orang laki - laki tak dikenal. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami Palembang dan dengan kerugian Rp23 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan menyampaikan, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menindaklanjuti laporan dari korban.
"Dua hari setelah menerima laporan korban tiga pelaku berhasil ditangkap, dan kita berhasil juga mengamankan kembali paket sebanyak 9 sisanya dari 50 paket milik korban. Diduga paket yang berharga telah dijual para tersangka," ujar dia, kepada awak media saat pers rilis di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/11/2024).
Harryo mengatakan, sepeda motor milik korban telah di jual tersangka di wilayah Musi Banyuasin dengan penadah inisial Y. Saat ini, pihaknya akan mengembangkan tersangka Peri dan IIT atas peristiwa yang lain. Karena keduanya diduga sering beraksi di kawasan Kecamatan Sukarami atau jaringan kelompok yang beberapa waktu lalu telah ditangkap,.
"Setelah mencuri motor berikut paket milik korban, kemudian dibawa ke rumah Peri dibantu Heni membongkar terpal tempat menyimpan paket. Barang paket disimpan dirumah Peri, kemudian pergi keluar dan mengantarkan Heni dan kedua tersangka Peri dan IIT pergi ke Musi Banyuasin untuk menjual sepeda motor seharga kurang lebih Rp2 juta. Peran ketiganya eksekutor Peri dan IIT serta Heni mengawasi situasi," kata dia.
Tak hanya itu, ungkap Harryo, pihaknya juga memberikan bantuan kepada korban untuk ganti rugi paket yang hilang, supaya tidak diberikan sanksi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Tersangka akan disangsikan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tegas dia.
Sementara , korban Agung Hidayat menuturkan, sangat berterimakasih kepada semua pihak, khususnya Kapolrestabes Palembang yang telah membantu kerugian yang dialaminya.
"Alhamdulillah semua kerugian sudah selesai. Sementara ini, saya bekerja mengantarkan paket pesanan pinjam kendaraan teman serta saudara," tandas dia.