Pamen Polri Dilaporkan Warga Banyuasin, Soal Dugaan Penipuan Janjikan Lulus Tes Bintara Polri

Pamen Polri Dilaporkan Warga Banyuasin, Soal Dugaan Penipuan Janjikan Lulus Tes Bintara Polri

Terkini | palembang.inews.id | Sabtu, 23 November 2024 - 09:50
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Warga Dusun I, Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Desi Juinda Utami (34), melaporkan Oknum Polri inisial Ipda JH, ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dengan menjanjikan bisa meluluskan dalam seleksi Bintara Polri Tahun 2023. Laporan polisi diterima nomor LP/B/832/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel pada tanggal 3 Agustus 2024 dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan pelapor Desi Juinda Utami dan korban adik pelapor bernama M Doni Tri Utomo. 

Menurut Kuasa Hukum korban, Hendra Jaya SH & Associates, bahwa korban dijanjikan oleh terlapor JH bisa meluluskan korban dalam seleksi Bintara Polri Tahun 2023, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Setelah menyerahkan uang kepada terlapor, namun korban tidak juga lulus menjadi anggota Polri," ujar dia, Jumat (22/11/2024)

Hendra mengatakan, memang pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dan sudah ditangani Unit III atas perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Oknum Polri Ipda JH yang bertugas di wilayah Polda Sumsel. 

"Kasus ini dialami klien kami M Doni Tri Utomo untuk masuk Secaba Tahun 2023, dengan janji-janji dari terlapor yang bisa memasukkan klien kami. Sehingga, klien kami memberikan uang sekitar Rp1.100.000.000 (1,1 milyar)," kata dia.

"Kita juga sudah melaporkan ke Propam Polda Sumsel dan hasilnya untuk saat ini sudah ditindaklanjuti lalu dari Propam menyatakan perkara ini dengan terlapor inisial JH terbukti  dimana telah kita terima bukti surat dari Propam," imbuh dia.

Hendra mengungkapkan, kronologi kejadiannya, pada bulan April 2023 lalu klien mereka ditawari untuk masuk Secaba Polisi, dan terlapor menjanjikan 100 persen lulus. Kemudian, terlapor meminta uang Rp1,1 milyar.

"Komunikasi dengan terlapor JH bahwa sudah melakukan sesuai prosedur ,dan klien kita terakhir meminta dikembalikan uang namun belum ada kesepakatan hingga saat ini," ungkap dia.

Berikutnya, jelas Hendra, klien mereka memberikan uang kepada terlapor secara tunai. Awalnya Rp100 juta, lalu setelah klien mereka mendapat nomor diminta kembali Rp500 juta, dan ini tes pertama ternyata tidak lulus. Lalu terlapor menawarkan kembali ikut tes kedua dengan istilah tiket khusus (HAR) lalu diminta uang kembali sebesar Rp500 juta dengan total semua klien kita serahkan Rp1,1 milyar. 

"Namun tetap tidak lulus tes kedua, dan terlapor telah mengembalikan uang kepada klien kita sebesar Rp485 juta dan masih tersisa Rp615 juta," jelas dia.

Hendra Jaya berharap laporan klien mereka segera selesai. Memohon jika permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,.

"Kita memohon kepada pak Kapolda Sumsel, institusi Polri dan Kapolri agar kasus ini di usut secara tuntas," terang dia.

Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan akan mengecek perihal laporan ini. 

"Nanti saya cek dulu ya," kata dia singkat, saat dihubungi vie ponsel, Jumat (22/11/2024) malam.

Topik Menarik