Dugaan Pelanggaran Pemilu, BP2SS Laporkan Fitri-Nandri ke Bawaslu Palembang
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2SS) melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Fitrianti Agustinda-Nandirani Octarina (Fitri-Nandri) ke Bawaslu Kota Palembang.
Laporan yang dibawa BP2SS ini terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Palembang 2024.
Dicky Andrian, Perwakilan dari BP2SS dalam laporannya menyebut, pihaknya menuding dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon Nomor urut 01 pada Pilkada Palembang 2024, terjadi pada 20 November lalu.
Berdasarkan unggahan media sosial Instagram, oleh akun @fitrinandri_unofficial, yang memuat kampanye menggunakan media sosial, yang diduga untuk mempengaruhi memilih calon tertentu, dengan memuat gambar doorprize berupa sepeda listrik, yang patut diduga dengan nominal melebihi Rp1 juta.
“Agar masyarakat tertarik untuk mengikuti kampanye akbar, dan memilih pasangan cawako dan cawawako Palembang, nomor urut 01,” ujar Dicky Andrian, Senin (25/11/2024) malam.
Dicky mengatakan, berikutnya pada pelaksanan kampanye akbar pasangan Fitri-Nandri yang digelar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu (23/11/2024) lalu, Paslon Nomor Urut 01 juga diduga membagikan
doorprize dengan harga diatas Rp1 juta tersebut, ke masyarakat peserta kampanye yang beruntung, sebagaimana unggahan pada akun Instagram tersebut.Selain itu, sambung dia, pada pelaksanan kampanye akbar bertajuk ‘Pesta Rakyat’ itu, pasangan Fitri-Nandri ataupun tim pemenangannya, melibatkan anak di bawah umur dengan nama panggung ATTAKPISTOL. Dalam kampanye akbar itu pula, diduga tim kampanye akbar pasangan ini juga diduga membagikan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
"Aksi tersebut diunggah di akun Tiktok @Riokaol dengan keterangan 'berbagi itu indah bersama ibu kita menata ibu kota',” kata dia.
Dengan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Palembang itu, BP2SS juga menyertakan alat bukti dan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar diantaranya, Pasal 66 ayat (5), ayat (1), dan Pasal 6, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, junction (jo) Pasal 15 Undang Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.