Majelis Hakim PN Palembang Periksa Langsung Kebenaran Lokasi Tanah Objek Perkara di Kalidoni

Majelis Hakim PN Palembang Periksa Langsung Kebenaran Lokasi Tanah Objek Perkara di Kalidoni

Terkini | palembang.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 18:10
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan pemeriksaan langsung objek perkara di Jalan H Ashari, Gang Hikmah, RT 041, RW 007, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (3/1/2025).

Majelis Hakim Anggota, Harun Yulianto SH MH menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap objek Perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG ini, hanya melihat benar atau tidak lokasinya.

"Intinya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi perkara antara para penggugat dan tergugat. Majelis hanya melihat benar tidak lokasinya dan tempatnya disini, ada tanahnya, itu saja soal yang lainnya sudah di persiapkan," ujar dia di lokasi pemeriksaan objek perkara, Jumat (3/1/2025).

Harun mengatakan, pada pemeriksaan objek perkara tersebut juga hadir dari pihak BPN, pengacara Penggugat dan Penggugat, kemudian Ketua RT.

"Camat sudah berapa kali pemanggilan tidak pernah ada kabar, tidak juga mengirimkan wakil, sehingga majelis hakim menganggap dia tidak menggunakan haknya. Jika tidak salah sebagai turut tergugat juga,” kata dia.

Rijen Kadin Hasibuan & Partners, Kuasa Hukum dari warga atau penggugat mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan dengan pihak terkait BPN bahwa objek-objek yang disengketakan.

Terkait sertifikat, sambung dia, perlu disampaikan masalah sertifikat ini 1228 di validasi menjadi 7150 sementara 1228 ini adalah objek di wilayah Kelurahan Sri Mulya, setelah di Validasi oleh BPN menjadi 7150 objek kembali ke Kelurahan Kalidoni.

“Inilah perlu ditegaskan. Bila ini memang milik Tergugat, mengapa baru di tahun 2023 ini di Validasi. Kenapa tidak dari dulu, itu tanda tanya yang sangat besar, dan warka-nya sampai sekarang kita tidak tahu, apakah boleh dari SHM 1228 di Kelurahan Sri Mulya di Validasi menjadi SHM 7150 objek nya di Kalidoni itu yang sangat dipertanyakan,” ungkap dia.

Rijen menjelaskan, objek yang disengketakan ini ada 1,9 hektare dengan penggugat sekitar 12 KK yang lain tidak menggugat.

“Kami berharap, Ketua PN Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar mengabulkan gugatan kami untuk selurusnya, dan mengembalikan hak-hak warga penggugat,” jelas dia.

Pemilik tanah sekaligus Tergugat, Aminula Ashari menuturkan, bahwa hari ini hanya penentuan batas lokasi disesuaikan dengan sertifikat mereka yakni luas tanah 18680 sudah sertifikat tahun 1982. Saat ini, masih menunggu keputusan sidang, karena pihaknya sudah sesuai dan menunjukkan sertifikat dengan batas-batasnya.

"Tanah ini milik orang tua saya H Muhammad Ashari, bahkan Jalan Ashari ini orang tua saya yang bikin, untuk luas kurang lebih 100 hektar di Kalidoni jadi saya mengurus yang punya ahli waris,” tutur dia.

Aminula mengaku, tidak menyalahkan korban dan justru kasihan karena mereka membeli niatnya baik. Mereka membeli tetapi tidak tahu bahwa tanah ini sudah ada serifikat tahun 1982.

“Mereka pakai surat pengakuan hak tahun 2007, itupun surat pengakuan hak meneruskan usaha pak Rasyid Usman, sedangkan beliau sudah meninggal itu kuasa dari kita yang ngasih,” imbuh dia lagi.

Sementara, perwakilan dari Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, Feryandi menambahkan, pihaknya mewakili masyarakat dimana tanah masyarakat ini telah di klaim oleh mafia tanah.

Atas dasar itu, maka pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto dan menteri untuk turun ke Sumsel khususnya Palembang untuk melihat langsung mafia tanah hidup subur.

“Tidak ada pernah ada penegakan hukum baik APH yang ada di Sumsel maupun Palembang. Kita berharap pengadilan juga mewakili masyarakat berpihaklah ke masyarakat dan putuskan dengan seadil-adilnya,” tandas dia.

Topik Menarik