Bejat, Seorang Pria Di Temanggung, Tega Perkosa Pacar Anaknya Usia 11 Tahun

Bejat, Seorang Pria Di Temanggung, Tega Perkosa Pacar Anaknya Usia 11 Tahun

Terkini | pantura.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 19:10
share

Temanggung, inewsPantura.id
Kamis,14/ 11/ 2024

Dengan dalih akan menyebarkan foto telanjang korban, seorang pria di Temanggung tega memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun. Tidak tanggung tanggung, pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali.


Bejat !!! Kata inilah mungkin yang pantas disematkan kepada M (31) warga Temanggung. Jawa Tengah. Dia tega memperkosa Z (11 tahun), yang merupakan pacar anaknya sendiri, sebanyak enam kali.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, awalnya korban berpacaran dengan anak pelaku. 

" Saat berpacaran tersebut, korban diduga pernah mengirimkan foto dalam kondisi tak patut ke handphone (hp) milik pacarnya.
 Rupanya hape pelaku dibawa pelaku, dan pelaku mengajak janjian ke sebuah kolam renang. Pelaku kemudian memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya, dan mengancam jika menolak akan disebarkan foto-foto milik korban, " jelas Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo. 

Korban sempat berteriak namun mulutnya dibungkam oleh pelaku.

" Berdasarkan pemeriksaan, aksi bejat ini ternyata diulangi oleh pelaku hingga 6 kali, dan dilakukan setiap hari Jumat pukul 12 siang dan di tempat yang sama, selama kurun waktu bulan September hingga Oktober kemarin," lanjut Kasat Reskrim.

Kasus ini terkuak karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Korban kini mengalami trauma dan ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

Tersangka dijerat pasal 76d juncto pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik