Petani di Pesawaran Ditangkap Polda Lampung, Edarkan Sabu 12,19 Gram
LAMPUNG,iNewsPringsewu.id Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap seorang petani berinisial MR (38), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. MR diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi tentang seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Pesawaran. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menangkap pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan," ujar AKBP Sastra Budi, Senin (27/1).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 18 paket sabu seharga Rp100.000 per paket,
- 14 paket sabu seharga Rp200.000 per paket,
- 3 paket sabu seharga Rp250.000 per paket,
- 4 paket sabu seharga Rp300.000 per paket,
- 2 paket sabu seharga Rp450.000 per paket,
- 4 paket sabu seharga Rp500.000 per paket,
- 1 buah isolasi putih.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 12,19 gram.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat," tambah AKBP Sastra Budi.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika sekaligus menekan aktivitas peredaran barang haram di wilayah Pesawaran.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung.