Bawaslu Banyumas Petakan 18 Indikator Potensi Kerawanan TPS untuk Pemilu 2024
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan langkah antisipatif dengan memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Hal ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi berdasarkan pemetaan tersebut, dari total dari total 2.650 TPS, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 8 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 331 kelurahan/desa di 27 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10- 15 November 2024 sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,"jelasnya pada Sabtu (24/11/2024).
Menurutnya, variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
"Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana. Juga TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja,"jelasnya.
Dia menambahkan, ada juga TPS sulit dijangkau baik secara geografis dan cuaca, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
"Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,"ujarnya.