Fuji Girang Eks Manajer Divonis 2,6 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana
JAKARTA - Fujianti Utami Putri, atau akrab disapa Fuji, menanggapi vonis terhadap mantan manajernya, Batara Ageng (BA), dalam kasus penggelapan dana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024.
Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Batara Ageng setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja,” ujar hakim ketua dalam sidang tersebut. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Setelah sidang, Fuji yang hadir di persidangan mengaku puas dengan putusan hakim.
“Alhamdulillah, semua prosesnya berjalan cepat, dan aku juga cukup puas dengan hasilnya,” ucap Fuji kepada wartawan.
Bagi Fuji, yang terpenting adalah agar Batara mendapat efek jera atas perbuatannya yang melanggar hukum. Mengenai kerugian sekitar Rp1,3 miliar, Fuji memilih untuk ikhlas dan berfokus ke depan.
“Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan sudah tercapai. Kalau uang bisa dicari lagi, Insya Allah,” katanya.
Fuji, yang kini berusia 22 tahun, juga mengaku lebih berhati-hati dalam menjalani kontrak kerja. Bersama manajer barunya, ia kini lebih teliti mengawasi tim dan memastikan tidak ada masalah keuangan serupa.
“Sejak kejadian itu, aku lebih hati-hati dan tegas mengawasi tim, benar-benar memperhatikan detail pengeluaran dan pemasukan,” tutupnya.