Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Cut Intan Nabila
BOGOR - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (7/1/2025).
Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara yang diterima terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Armor.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan maupun memberatkan Armor dalam putusannya.
Adapun hal memberatkan merujuk pada perbuatan KDRT Armor yang dilakukan beberapa kali sehingga menyebabkan trauma terhadap istri dan anak-anaknya.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Armor untuk mengajukan banding dalam waktu sepekan ke depan.
Sebagai informasi, Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.