Alasan Kasus Vadel Badjideh Belum Disidangkan
JAKARTA - Kasus dugaan asusila anak dibawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh masih didalami penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan kalau masa penahanan pria 19 tahun itu resmi ditambahkan menjadi total 60 hari per 3 Maret lalu.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma Dewi di kantornya hari ini.
Lantas apa yang membuat Vadel Badjideh belum menjalani sidang?
Dalam kesempatan yang sama, Nurma menjelaskan kalau penambahan masa penahanan Vadel dilakukan guna kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), kata Nurma, Vadel akan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk persiapan sidang.
"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke Kejaksaan," ungkapnya.
Kekinian, Nurma mengatakan kalau proses kelengkapan berkas perkara Vadel Badjideh sudah mencapai 80 persen.
"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya, adapun kekurangannya yang tahu adalah penyidik," lanjutnya.
Nurma sendiri optimis berkas perkara Vadel dinyatakan P21 dalam waktu dekat ini.
"Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan, sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," tuturnya.
Di sisi lain, Nurma juga membenarkan bahwa keluarga Vadel Badjideh sudah mencabut kuasa Razman Nasution sebagai pengacaranya. Pihak penyidik, kata Nurma, juga sudah menerima informasi tersebut.
"Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Oleh karena itu, dari penyidik sudah menerima kuasa hukum sudah diganti oleh keluarga VA," tandasnya.