Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Usai Lakukan Penipuan Tes Masuk Akpol
JAKARTA - Adly Fairuz digugat perdata oleh Abdul Hadi atas kasus dugaan penipuan dan wanprestasi. Dalam gugatannya, korban menggugat ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada sang aktor.
Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 2023 ketika Adly meminta seorang perantara bernama Agung Wahyono untuk mencarikan orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian (akpol).
Di lain pihak, Abdul Hadi ingin anaknya bisa lolos seleksi Akpol. Celah inilah yang kemudian dimasuki Agung. Dia menjanjikan anak korban lulus Akpol dengan menjual nama Adly yang mengklaim diri sebagai cucu mantan penguasa.
“Klien kami pun tertarik karena mau mendaftarkan anaknya. Agung Wahyono kemudian meminta sejumlah uang kepada klien kami sebagai jasa,” ujar Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2026.
Abdul kemudian menyetorkan dana mencapai Rp3,65 miliar secara tunai kepada Adly Fairuz secara bertahap. Uang itu, menurut Farly, akan diberikan kepada ‘Jenderal Ahmad’ yang disebut-sebut menjadi ‘penentu’ kelulusan anak korban masuk Akpol.
Namun saat hasil seleksi Akademi Kepolisian 2023 diumumkan, anak korban justru dinyatakan tidak lolos. Kepada Agung Wahyono, Abdul Hadi pun meminta agar dipertemukan dengan Jenderal Ahmad.
Namun ternyata, sosok Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz sendiri. Fakta tersebut membuat korban merasa dibohongi. Menariknya, Adly masih sempat berdalih dan berjanji membantu kelulusan anak korban untuk seleksi Akpol 2024.
Sayangnya, upaya Jenderal Ahmad untuk membantu anak Abdul Hadi masuk Akpol pada 2024 kembali gagal. Hal itu membuat korban geram dan meminta Adly Fairuz untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diberikannya.
Awal tahun 2025, kedua belah pihak membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris. Adly Fairuz sepakat mengembalikan dana Rp3,65 miliar tersebut dengan cara mencicil sepanjang Mei hingga September 2025.
Cicilan pertama sebesar Rp500 juta pada Mei 2025, dilakukan Adly dengan baik. Namun setelahnya, bapak satu anak tersebut tak pernah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Korban semakin hilang kepercayaan karena Adly mendadak sulit dihubungi.
Merasa tak ada itikad baik dari sang aktor, Abdul Hadi pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp5 miliar.
Tak hanya itu, korban juga menuntut kerugian materiil, immateriil, dan denda keterlambatan pembayaran yang mencapai Rp100 Juta. Tak hanya perdata, korban juga melaporkan Adly Fairuz ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan, pada Juni 2025.*



