Polisi Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Dalam Tahanan

Polisi Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Dalam Tahanan

Seleb | okezone | Jum'at, 13 Maret 2026 - 10:30
share

JAKARTA - Pihak Kepolisian akhirnya menanggapi rumor yang mengatakan Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, mendapat perlakuan khusus di dalam Rutan Polda Metro Jaya. 

“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada 12 Maret 2026. 

Polisi Bantah Richard Lee Dapat Perlakuan Khusus di Dalam Tahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

Meski tidak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus, namun Budi memastikan, Richard Lee mendapatkan haknya sebagai tahanan. “Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.

Sejak menghuni Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026, beredar kabar Richard Lee mengenakan wig (rambut palsu) dan ponsel di dalam penjara. Dokter Detektif (Doktif) pun memprotes hal tersebut.

Dia menilai, penggunaan wig tak seharusnya diperbolehkan karena berpotensi menjadi wadah menyembunyikan benda berbahaya yang bisa melukai diri sendiri maupun orang lain. Richard juga diduga menghubungi berbagai pihak melalui ponsel yang dipakainya di dalam tahanan.

Doktif soroti Richard Lee yang gunakan wig dan ponsel di dalam penjara. (Foto: Okezone)

“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” ungkap dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee, sejak 6 Maret 2026. Sang dokter kecantikan asal Palembang tersebut ditahan karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dengan tidak bersikap kooperatif.*

Topik Menarik