7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Nomor 4 Tersenyum saat Digelandang ke Mobil Tahanan

7 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Nomor 4 Tersenyum saat Digelandang ke Mobil Tahanan

Terkini | semarang.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:30
share

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. 

Berikut fakta-fakta Tom Lembang jadi tersangka kasus impor gula

1. Ditetapkan Tersangka bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial DS. "Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

2. Ditetapkan Tersangka usai Berstatus Saksi
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi.  Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti. "Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

3. Tom Lembong Kenakan Rompi Merah dengan Tangan Terborgol
Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24. 
Thomas Lembong menyusul dan tampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Dia hanya menebar senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.

 

4. Tom Lembong Menebar Senyum saat Digelandang ke Mobil Tahanan
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Tom Lembong digiring pihak Kejagung mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (29/10/2024) malam.Tom Lembong hanya menebar senyum ke awak media tanpa memberikan komentar atas penetapan tersangka itu. Dia pun digelandang ke mobil tahanan Kejagung bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

5. Peran Tom Lembong dan Kerugian Negara
Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar. "Negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Dia menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

6. Respons Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Bagaimana responsnya?
"Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong singkat sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (29/10/2024).

7. Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politis
Kejagung menegaskan, tak ada unsur politis dalam penetapan tersangka ini.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali, siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).


 

Topik Menarik