Daftar 4 Kerawanan di Pilkada Jateng, Nomor 1 Marak Terjadi tapi Tak Mudah Ditelusuri

Daftar 4 Kerawanan di Pilkada Jateng, Nomor 1 Marak Terjadi tapi Tak Mudah Ditelusuri

Terkini | semarang.inews.id | Rabu, 13 November 2024 - 05:40
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Setidaknya ada empat titik kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Tengah yang dipetakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah.

"Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran)," kata anggota Bawaslu Jateng Sosiawan saat "Serap Aspirasi dengan Wakil Ketua Komite I DPD RI", dikutip dari Antara, Selasa (12/11/2024).

4 Kerawanan di Pilkada Jateng 2024

1. Abuse of Power
Pertama, kata dia, fenomena gejala "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya.

Padahal, ia mengatakan bahwa gejala terjadinya fenomena penyalahgunaan kekuasaan selama ini telah banyak disuarakan publik yang mengartikan terjadi. "Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti," katanya.

 

2. Netralitas ASN dan Kades
Kedua, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) sebagai isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada. 

"Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya," katanya.

3. Politik Uang
Ketiga, ia menyoroti politik uang dengan segala bentuknya yang berpotensi marak menjelang pilkada, sedangkan masyarakat menjadi mata rantai yang paling lemah. "Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan, red.) menolak adalah masyarakat sendiri," katanya.

Bahkan, kata dia, bentuk politik uang bisa saja terjadi bukan dalam bentuk uang, tetapi berwujud pemberian berbentuk lainnya, termasuk fasilitas kepada masyarakat, dan sebagainya.

4. Hoaks, Kampanye Hitam dan Pemberitaan Negatif
Keempat, kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, fenomena di media sosial berupa hoaks, kampanye hitam, hingga pemberitaan negatif yang menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Bawaslu telah melakukan pengawasan medsos sedemikian luar biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye," katanya.
 

Topik Menarik