Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal 2025, Diskon 50 Persen Tetap Berlaku
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah tidak menaikan tarif listrik di awal tahun 2025. Hal itu setelah pemerintah memastikan tetap menggelontorkan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu, langkah itu dilakukan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
"Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025)," jelasnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Sementara pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," kata Jisman.
Jisman menegaskan, selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA)," katanya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Tarif tenaga listrik kuartal I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV-2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.